PERATURAN GUBERNUR TENTANG LARANGAN KEGIATAN JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DI JAWA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur Ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Provinsi Jawa Barat 2. Pemerintah Daera adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsure penyeenggara pemerintah Daerah. 3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat. 4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Barat. 5. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota Jawa Barat. 6. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Daerah Provinsi Jawa Barat. 7. Ahmadiyah adalah organisasi atau aliran yang menganut/mempunyai keyakinan/ideology/faham tertentu. 8. Forum Koordinasi Pimpinan Daera adalah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat. 9. Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah yang selanjutnya disebut adalah Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.05/Kep.103-Kesbangpol/2011 10. Keputusan Bersama Tiga Menteri adalah Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud dan tujuan pengaturan penanganan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat, yaitu : a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dari adanya pertentangan akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang b. Mengawasi aktifitas Jemaat Ahmadiyah dari kegiatan penyebaran penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam; c. Mencegah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh warga masyarakat sebagai akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang; d. Melaksanakan pembinaan kepada Jemaat Ahmadiyah serta mengajak Jemaat Ahmadiyah untuk kembali kepada syariat agama Islam; e. Mingkatkan koordinasi antara aparat Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah dalam penanganan masalah Jemaat Ahmadiyah; dan f. Meningkatkan sosialisasi Keputusan Bersama Tiga Menteri.
BAB III LARANGAN Bagian Kesatu Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Pasal 3 1) Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktifitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dan pokok-pokok ajaran agama Islam. 2) Aktifitas/kegiatan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) meliput : a. Penyebaran Ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, ataupun melalui media elektronik; b. Pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di tempat umum; c. Pemasangan papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia; dan d. Penganut atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun. 3) Pemerintah Daerah menghentikan aktifitas/kegiatan Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undang.
Bagian Kedua Masyarakat Pasal 4 1) Masyarakat dilarang melakukan tindakkan anarkis dan/atau perbuatan melawan hukum berkaitan dengan aktifitas Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. 2) Tindakkan terhadap aktifitas Penganut, Anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan aparat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV SOSIALISASI Pasal 5 1) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan langkah-langkah percepatan sosialisasi Keputusan Bersama Tiga Menteri dengan mendayagunakan Majelis Ulama Indonesia, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat. 2) Sasaran sosialisasi Keputusan Bersama Tiga Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Aparatur Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan Kelurahan; b. Warga masyarakat, tokoh masyrakat, tokoh agama, forum Kerukunan Umat Beragama dan Organisasi Kemasyarakatan Islam; dan c. Penganut, anggota dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah. 3) Narasumber sosiaisasi Keputusan Bersama Tiga Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) terdiri dari unsure : a. Pemerintah Daerah; b. Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polres Metro Bekasi, Polres Metro Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Depok); c. Kodam III Siliwangi, Kodam Jaya (Kodim Bekasi dan Kodim Depok); d. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat; e. Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat; dan f. Tokoh masyarakat.
BAB V KELEMBAGAAN Pasal 6 1) Kelembagaan yang terkait dengan penanganan Jemaat Ahmadiyah, meliputi : a. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah; dan b. Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah 2) Forum kordinasi Pimpinan Daerah Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. menetapkan kebijakan dalam penanganan Jemaat Ahmadiyah 3) Tim Penganganan Jemaat Ahmadiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mempunyai tugas merumuskan bahan kebijakan Gubernur dalam mengatasi permasalahan yang ditimbulkan oleh keberadaan Jemaat Ahmadiyah di Daerah. 4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah mempunyai Fungsi : a. Perencanaan, pengkoordinasiaan, dan pengkajian hasil informasi mengenai permasalahan yang ditimbulkan oleh keberadaan Jemaat Ahmadiyah agar tidak mengganggu stabiitas Daerah; b. Pelaksanaan deteksi dini, peringatan dini dan pencegahan dini atas permaslahan yang ditimbulkan oleh keberadaan Jemaat Ahmadiyah; c. Pemberian rekomendasi sebagai bahan perumusan kebijakan Gubernur dalam mengatasi permasalahan yang ditimbulkan oleh keberadaan Jemaat Ahmadiyah; d. Pembinaan terhadap penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah; dan e. Pelaporan pelaksanaan kegiatan kepada Gubernur.
BAB VI PELAPORAN Pasal 7 1) Masyarakat yang mengetauhi aktifis Jemaat Ahmadiyah berupa kegiatan penyebaran penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, dan bertentangan dengan Keputusan Bersama Tiga MEnteri, wajib melaporkan kepada aparat Kepolisian, dan instansi yang berwenang lainnya. 2) Tindak lanjut laporan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII PEMANTAUAN Pasal 8 1) Komunitas Intelijen Daerah melaksanakan pemantauan aktifitas/kegiatan Jemaat Ahmadiyah. 2) Komunitas Intelijen Daerah menyampaikan bahan kebijakan penanganan Jemaat Ahmadiyah kepada Gubernur.
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGWASAN Pasal 9 1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penaganan Jemaat Ahmadiyah, dengan mendayagunakan Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat tokoh agama Islam dan tokoh masyarakat setempat. 2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah untuk memperbaiki perbuatan yang menyimpang dari pokok ajaran Islam 3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengambil langkah-langkah tindaklanjut dalam penanganan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam yang berdampak pada timbulnya konflik social dan tindakan melawan hukum oleh masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX SANKSI Pasal 10 Dalam hal terjadi peanggaran terhadap ketentuan Keputusan Bersama Tiga Menteri, Pemerintah Daerah sesuai Kewenangannya menghentikan aktifitas dan/atau kegiatan Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah.
Pasal 11 Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah yang tidak melaksanakan Keputusan BErsama Tiga Menteri, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X PENANGANAN DI KABUPATEN/KOTA Pasal 12 1) Bupati/Walikota menetapkan langkah operasional penanganan Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten/Kota. 2) Bupati/Walikota melaporkan penanganan Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten/Kota kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
BAB XI PEMBIAYAAN Pasal 13 Pembiayaan yang diperlukan untuk penanganan Jemaat Ahmadiyah bersumber dan : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota; dan d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Gubernur ini akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri.
Pasal 15 Praturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Gubernur ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Barat. |