Sabtu, 23 April 2011

PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR : 188/94/KPTS/013/2011 TENTANG LARANGAN AKTIFITAS JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DI JAWA TIMUR GUBERNUR JAWA TIMUR,


Menimbang
:
a.       Bahwa warga masyarakat wajib menjaga dan memelihara kerukunan antar umat beragama di Jawa Timur untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demi terwujunya persatuan dan kesatuan nasional
b.      Bahwa aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dapat menjadi pemicu/penyebab terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat;
c.       Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan b, dengan memperhatikan surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 23 Pebruari 2011 Nomor 300/2043/060/2011 perihal Terciptanya Stabilitas Keamanan di JAwa Timur, perlu menetapkan Larangan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Timur dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur;

Mengingat
:
1.       Pasal 28, Pasal 28E, Pasal 28J dan Pasal 29 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.       Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalagunahan dan/atau Penodaan Agama;
3.       Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.       Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Tahun2004 Nomor 125, Tambahan Lembar Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5.       Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang PEngesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan International tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Nomor Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan LEmbaran Negara nomor 4557
6.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan International Hak-HAk Sipil dan Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);
7.       Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (LEmabaran Negara tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8.       Peraturan BErsama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman Pelaksana Tugas Kepada Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat;
9.       Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-004/A/JA/01/1994 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran KEpercayaan Masyarakat;
10.   Keputusan BErsama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan PErintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga Masyarakat;



MEMUTUSKAN
Menetapkan

Pertama



Kedua










Ketiga
:


Melarang Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang dapat memicu dan/atau menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur.

Larangan sebagaiamana dimaksud dalam Diktum PERTAMA antara lain Meliputi :
a.       Menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara Lisan, tulisan maupun melalui media elektronik;
b.      Memasang papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di tempat umum;
c.       Memasang papan nama pada masjid, mushola, lembaga pendidikan dan lain-lain dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI);
d.      Menggunakan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam segala Bentuknya.

Keputusan Ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                                     Ditetapkan di Surabaya
                                                                                     Pada tanggal 28 pebruari 2011

                                                                                     GUBERNUR JAWA TIMUR,
         

                                                                                                    TTD
                                                                                       DR. H. SOEKARWO


SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
Yth :
1.       Sdr. Menteri Dalam Negeri di Jakarta
2.       Sdr. Menteri Agama di Jakarta
3.       Sdr. Kepala Kejaksaan Agung di Jakarta
4.       Sdr. Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
5.       Sdr. Panglima Daerah Militer V / Brawijaya di Surabaya
6.       Sdr. Kepala KKepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya
7.       Sdr. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di SSurabaya
8.       Sdr. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
9.       Sdr. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur di Surabaya.
10.   Sdr. Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indoneisa (PB JAI) di Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar