Sabtu, 23 April 2011

PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR : 188/94/KPTS/013/2011 TENTANG LARANGAN AKTIFITAS JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DI JAWA TIMUR GUBERNUR JAWA TIMUR,


Menimbang
:
a.       Bahwa warga masyarakat wajib menjaga dan memelihara kerukunan antar umat beragama di Jawa Timur untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demi terwujunya persatuan dan kesatuan nasional
b.      Bahwa aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dapat menjadi pemicu/penyebab terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat;
c.       Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan b, dengan memperhatikan surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 23 Pebruari 2011 Nomor 300/2043/060/2011 perihal Terciptanya Stabilitas Keamanan di JAwa Timur, perlu menetapkan Larangan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Timur dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur;

Mengingat
:
1.       Pasal 28, Pasal 28E, Pasal 28J dan Pasal 29 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.       Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalagunahan dan/atau Penodaan Agama;
3.       Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.       Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Tahun2004 Nomor 125, Tambahan Lembar Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5.       Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang PEngesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan International tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Nomor Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan LEmbaran Negara nomor 4557
6.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan International Hak-HAk Sipil dan Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);
7.       Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (LEmabaran Negara tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8.       Peraturan BErsama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman Pelaksana Tugas Kepada Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat;
9.       Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-004/A/JA/01/1994 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran KEpercayaan Masyarakat;
10.   Keputusan BErsama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan PErintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga Masyarakat;



MEMUTUSKAN
Menetapkan

Pertama



Kedua










Ketiga
:


Melarang Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang dapat memicu dan/atau menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur.

Larangan sebagaiamana dimaksud dalam Diktum PERTAMA antara lain Meliputi :
a.       Menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara Lisan, tulisan maupun melalui media elektronik;
b.      Memasang papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di tempat umum;
c.       Memasang papan nama pada masjid, mushola, lembaga pendidikan dan lain-lain dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI);
d.      Menggunakan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam segala Bentuknya.

Keputusan Ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                                     Ditetapkan di Surabaya
                                                                                     Pada tanggal 28 pebruari 2011

                                                                                     GUBERNUR JAWA TIMUR,
         

                                                                                                    TTD
                                                                                       DR. H. SOEKARWO


SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
Yth :
1.       Sdr. Menteri Dalam Negeri di Jakarta
2.       Sdr. Menteri Agama di Jakarta
3.       Sdr. Kepala Kejaksaan Agung di Jakarta
4.       Sdr. Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
5.       Sdr. Panglima Daerah Militer V / Brawijaya di Surabaya
6.       Sdr. Kepala KKepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya
7.       Sdr. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di SSurabaya
8.       Sdr. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
9.       Sdr. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur di Surabaya.
10.   Sdr. Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indoneisa (PB JAI) di Jakarta.

GUBERNUR BANTEN PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG LARANGAN AKTIVITAS PENGANUT, ANGGOTA DAN/ATAU ANGGOTA PENGURUS JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA (JAI) DI WILAYAH PROVINSI BANTEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BANTEN


Menimbang      :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi yaitu penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
b. bahwa aktivitas penganut, anggota dan /atau anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Provinsi Banten telah menimbulkan keresahan sehingga mengganggu ketentraman dan ketertiban mayarakat;
c. bahwa dengan adanya peristiwa Cikeusik yang berunsur SARA telah menimbulkan keresahan, kerusushan dan jatuhnya korban, maka diperlukan penanganan bersama seluruh komponen masyarakat, agar tidak terulang peristiwa yang sama di wilayah Provinsi Banten;
d. bahwa dengan adanya pernyataan sikap ulama, tokoh masyarakat dan pimpinana Ormas Islam se Provinsi Banten dalam Deklarasi Bersama yang diselenggarakan pada tanggal 25 Februari 2011, telah menyatakan sikap menolak keberadaan Ahmadiyah di Wilayah Provinsi Banten;
e. bahwa untuk menciptakan kerukunan dan ketertiban masyarakat khususnya bagi umat Islam, diperlukan larangan terhadap aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Larangan
Aktivitas Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Di Wilayah Provinsi Banten;


Mengingat :
1.      Undang-Undang Nomor 1/ PnPs/ 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden Dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang;
2.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
3.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
4.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5.      Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat;
6.      Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 3 Tahun 2008, Nomor : KEP-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia(JAI) dan Warga Masyarakat

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG LARANGAN AKTIVITAS PENGANUT, ANGGOTA DAN/ATAU ANGGOTA PENGURUS JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA (JAI) DI WILAYAH PROVINSI BANTEN .

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.    Daerah adalah Provinsi Banten.
2.    Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota di Wilayah Provinsi Banten.
4.    Gubernur adalah Gubernur Banten.
5.    Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Wilayah Provinsi Banten.
6.    Ahmadiyah adalah aliran dan/atau faham yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam yang mengakui adanya Nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

Pasal 2
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memelihara kerukunan umat beragama di Provinsi Banten.

BAB II
LARANGAN AKTIVITAS
Pasal 3
1)   Setiap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam dilarang melakukan aktivitas/ kegiatan yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama Islam di Provinsi Banten.
2)   Aktivitas/ kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a.  menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan dan / atau tulisan baik langsung maupun melalui media cetak ataupun elektronik;
b. memasang papan nama atau identitas lain Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang dapat diketahui umum;
c.  memasang papan nama pada mesjid, mushola, lembaga pendidikan dan lain-lain dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI);
d.  menggunakan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam segala bentuknya;
e.  menyebarkan penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

Pasal 4
Setiap warga masyarakat agar menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/ atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota dan/ atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 5
Pembinan dan pengawasan terhadap keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Provinsi Banten dan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten/ Kota di Wilayah Provinsi Banten.

BAB IV
SANKSI
Pasal 6
Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bersama aparat keamanan/ penegak hukum lainnya akan menghentikan aktivitas/ kegiatan dimaksud dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.

                                                                Ditetapkan di Serang
                                                                Pada tanggal 1 Maret 2011 
                                                                GUBERNUR BANTEN , 
 

                                                                            ttd
                                                                RATU ATUT CHOSIYAH
Diundangkan di Serang
Pada tanggal 1 Maret 2011
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI BANTEN,
        ttd
M U H A D I
BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2011 NOMOR 5